top of page

UU ASN : Tantangan dan Peluang Diklat


images (3).jfif

Birokrasi Indonesia memasuki era baru setelah diundangkannya UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam undang-undang ini, ASN merupakan suatu profesi yang didasarkan pada kompetensi dan profesionalitas suatu jabatan. Oleh karena itu Badan Diklat memiliki peran yang penting untuk mewujudkan aparatur yang cakap.

Ada cara pandang baru atas pengembangan kompetensi pegawai dimana pengembangan kompetensi adalah hak. Hak yang sejajar dengan hak-hak yang lainnya yaitu gaji, cuti dan perlindungan. Artinya, pegawai ASN bisa menuntut untuk mendapatkannya dan menjadi kewajiban pemerintah untuk menyediakannya. Hal ini masuk akal karena pegawai harus memadai kompetensinya dalam memberikan pelayanan publik. Pegawai dituntut mampu bekerja secara profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Disinilah Badan Diklat mempunyai posisi dan peran yang penting meskipun pendidikan dan pelatihan bukan satu-satunya cara. Ada metode-metode lain untuk mengembangkan kompetensi pegawai. UU ASN mengakomodasi seminar, kursus, dan penataran. Selain itu pengembangan kompetensi juga bisa dilakukan dengan pertukaran PNS dengan pegawai swasta atau praktik kerja di instansi lain dan pertukaran antara PNS dengan pegawai swasta dalam waktu paling lama satu tahun. Cara yang terakhir ini didasari asumsi banyaknya inovasi yang dilakukan di kalangan swasta. Manajemen publik juga banyak mengadopsi konsep-konsep manajemen bisnis. Ambil contoh konsep New Public Management dimana pemerintah mengadopsi model swasta dalam menyediakan barang-barang publik.

Pertukaran PNS dan pegawai swasta merupakan hal baru bagi Badan Diklat. Pola ini merubah sistem pendidikan dan pelatihan. Selama ini diklat dipengaruh tiga komponen yaitu peserta, penyelenggara, dan Widyaiswara. Dengan diakomodasinya pertukaran PNS-pegawai swasta akan menambah satu komponen diklat yaitu swasta. Perubahan ini tentu berpengaruh terhadap berbagai aspek seperti anggaran, kurikulum, keluaran, manfaat diklat dan sebagainya.

Selain perubahan metode diklat, kini kompotensi pegawai ASN menjadi syarat utama seseorang diangkat dalam suatu jabatan. Artinya sebagai lembaga pemerintah yang bertanggung jawab dalam pengembangan kompetensi pegawai, Badan Diklat bisa memainkan peran yang lebih besar. Terkait dengan itu Badan Diklat harus mampu mewujudkan tiga kompetensi pegawai yang dipersyaratkan dalam UU ASN yaitu teknis, manajerial dan sosial kultural. Indikator tiap kompetensi secara jelas dijabarkan dalam UU ASN. Kompetensi teknis, misalnya, diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional dan pengalaman kerja secara teknis. Sedangkan kompetensi manajerial diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen dan pengalaman kepemimpinan. Terakhir, kompetensi sosial kultural diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya sehingga memiliki wawasan kebangsaan.

Dari tiga kompetensi yang disyaratkan dalam UU ASN, kompetensi sosial kultural adalah hal baru. Selama ini diklat lebih cenderung menonjolkan dua ranah yaitu knowledge dan skill. Ranah sikap-perilaku belum menjadi indikator utama keberhasilan proses pembelajaran. Oleh karena itu kompetensi sosial kultural sebagai syarat pengangkatan dalam jabatan bagi pegawai ASN akan berpengaruh terhadap proses pengembangan kompetensi pegawai. Sebaiknya Badan Diklat mulai mengembangkan sebuah model diklat yang lebih menonjolkan aspek sosial kultural dalam kurikulumnya. Saat diklat kepemimpinan pembaharuan sudah mengadopsinya.

Pengembangan kompetensi sosial-kultural dilatarbelakangi kebhinekaan Indonesia. Kompetensi ini penting karena pegawai bertugas sebagai pelaksana kebijakan dan pelayanan masyarakat sekaligus perekat persatuan dan kesatuan NKRI. Pengetahuan dan penanaman nilai-nilai keragaman sosial-budaya Indonesia menjadi hal yang perlu ditanamkan kepada pegawai saat mengikuti pendidikan dan pelatihan. Tujuannya agar bangsa Indonesia tetap kokoh berdiri dengan prinsip Bhineka Tunggal Ika.

Pembedaan status kepegawaian ASN antara PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi tantangan sekaligus peluang bagi Badan Diklat. Pengembangan kompetensi bagi PNS merupakan bisnis lama namun tidak dengan PPPK. Pegawai ASN ini akan memiliki karakteristik yang berbeda dengan PNS. Mereka akan memiliki semangat bertahan hidup yang lebih tinggi daripada koleganya karena dibatasi dengan kontrak. Tuntutan pekerjaan juga akan membuat mereka akan mempertahankan kinerja dan jabatannya salah satunya dengan meningkatkan dan menjaga kompetensi.

Dengan demikian Badan Diklat harus bisa menyediakan kebutuhan akan pengembangan kompetensi PPPK. Berbeda dengan PNS, PPPK akan dituntut memiliki keahlian yang spesifik yang tidak dimiliki oleh PNS. Karena ini pula mereka diangkat. Bagi Badan Diklat, kurikulum yang harus disediakan akan sangat dinamis dan berjangka pendek sesuai dengan karakteristik PPPK. Atau Badan Diklat lebih banyak membangun soft competencies PPPK berkaitan dengan ketatanegaraan, kepemerintahan dan kebangsaan. Kompetensi yang akan mengantarkan PPPK menyatu dengan lingkungan kerjanya yang di pemerintahan.

Bagi Widyaiswara, UU ASN bisa disikapi sebagai peluang dan tantangan. Sebagai peluang, penerapan UU ini membuka kesempatan bagi Widyaiswara untuk terlibat lebih banyak dalam pengembangan kompetensi. Semakin banyak jenis kegiatan untuk mengembangkan kompetensi pegawai seperti diklat, kursus, seminar dan penataran. Selain itu Widyaiswara juga berpeluang untuk terlibat dalam kegiatan yang lain seperti mendampingi peserta praktek kerja di instansi pemerintah lainnya atau menjadi peserta pertukaran PNS-pegawai swasta.

Namun tantangannya juga tidak kalah besarnya. Para Widyaiswara akan menghadapi situasi yang baru. Peserta diklat akan memiliki latar belakang yang beragam dengan adanya PPPK. Pegawai ASN ini memiliki latar belakang dan motivasi kerja yang sudah tentu berbeda dengan PNS. PPPK diangkat karena keahliannya. Oleh karena itu Widyaiswara harus mempersiapkan diri sebagai keahlian yang spesifik pula sehingga memenuhi kesenjangan kompetensi dengan pegawai ASN, khususnya PPK.

Keberhasilan Badan Diklat dalam menghadapi perubahan pasca diundangkannya UU ASN sangat tergantung kepada kemampuan Badan Diklat merencanakan program dan kegiatan yang sesuai dengan filosofi undang-undang ini. Namun yang jauh lebih penting adalah niat dan tekad Badan Diklat untuk berubah. We are what we think.

#UUASN #Peluangdiklat #TantanganDiklat

Recent Posts
Archive
Follow Us
  • Facebook Basic Square
bottom of page