Studi Banding Anggota DPRD Kota Padang, Mencari Bahan Masukan/Referensi/Kajian terkait Kegiatan Sapr

Kamis, 9 Januari 2020 Sekban BPSDM Provinsi DKI Jakarta menerima studi banding delapan Anggota DPRD Kota Padang. Bertempat di Ruang Rapat Utama BPSDM Provinsi DKI Jakarta

Studi banding dilakukan terkait “Permendagri No.130/2019 tentang Kegiatan Sapras Kelurahan. Inti amanatnya, anggaran kelurahan pada P-APBD 2019 dan TA 2020 wajib 5% dari total belanja dalam APBD. Selain itu terkait PP No.17/2018 (awal 2019) tentang Kecamatan".