Podcast Rabu Belajar Episode 22
Peranan sumber daya pesisir dan konservasi perairan diperkirakan akan semakin meningkat di masa mendatang dalam menunjang pembangunan ekonomi lokal, regional maupun nasional. Sehingga, kita perlu memanfaatkan potensi sumber daya wilayah pesisir secara optimal dan berkelanjutan. Selain itu kita juga perlu memahami karakteristik dari setiap kawasan pesisir serta potensi masyarakat yang mendiaminya.
Pemerintah telah mendukung peningkatan sumber daya pesisir dan konservasi perairan melalui peraturan tentang pengelolaan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, salah satunya adalah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K). Bahkan Pemerintah DKI telah membentuk 6 Daerah Pelindung Laut Berbasis Masyarakat (DPL-BM) sebagai upaya perlindungan terhadap ekosistem laut.
Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) dan Daerah Pelindung Laut Berbasis Masyarakat (DPL-BM) menjadi kebijakan dalam pengendalian pemanfaatan sumber daya pesisir yang berada dalam wewenang Pemerintah Provinsi. Akan tetapi, berbagai isu muncul dalam proses penyusunan hingga implementasi RZWP-3-K dan DPL-BM. Melihat pentingnya fungsi dari kebijakan ini, maka seluruh stakeholders yang terlibat di dalam pemanfaatan sumber daya pesisir harus memahami urgensi dan proses dari implementasi kebijakan pengelolaan sumber daya pesisir.
Rabu belajar Episode ke-22 disiarkan langsung pada 1 September 2021 Pukul 11.00 - 12.00 WIB melalui Kanal Youtube BPSDM DKI Jakarta dengan tema “Kebijakan Pengelolaan Pesisir dan Konservasi Perairan Jakarta” bersama Prof. Dr. Ir. Dietriech Geoffrey Bengen, DAA, DEA. sebagai Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Institut Pertanian Bogor!
