
Lembaga sertifikasi profesi (LSP)
Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan dan berorientasi pada pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, diperlukan aparatur profesional yang memiliki standar kompetensi berupa kemampuan, baik kemampuan teknis (technical/hard competency) maupun perilaku (soft competency) tertentu, sehingga dapat bekerja secara efektif dan efisien berdasarkan kemampuan dan pengetahuannya, serta memiliki sikap dan perilaku yang baik ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan terbitnya Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi dan Sertifikasi Profesi Sumber Daya Manusia, dimana pada pasal 5 ayat (3) disebutkan bahwa kompetensi yang dimiliki oleh Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Daerah harus dibuktikan dengan sertifikasi profesi, maka sertifikasi kompetensi bagi aparatur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadi suatu keharusan.
Untuk memastikan bahwa aparatur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memiliki kompetensi yang diharapkan, pada tahun 2017 dibentuklah Lembaga Sertifikasi (LSP) BPSDM Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Kepala BPSDM Provinsi DKI Jakarta Nomor 304 Tahun 2017. LSP BPSDM merupakan unit non-struktural yang berada di bawah pembinaan dan pengawasan UPT Pusat Sertifikasi Profesi Pegawai (PSPP) serta di bawah pengarahan BPSDM Provinsi DKI Jakarta.
Skema Uji Kompetensi :
1. Bendaraha Pengeluaran
2. Pelayanan Prima
3. Kepala BLUD
